PR DEPOK – Pada masa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa dan Bali, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melindungi hak para karyawan.
ASPEK pada dasarnya memang mendukung penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Akan tetapi, mereka mengharapkan perlindungan pemerintah bagi karyawan pada masa PPKM Darurat.
"Kami mendukung setiap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Namun kami juga meminta pemerintah untuk melindungi hak pekerja, yaitu terkait dengan kepastian pekerjaan, kepastian upah, dan kepastian kesejahteraan," kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Sabtu 3 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Juli 2021: Nino Menyesali Perbuatannya pada Andin di Masa Lalu
ASPEK melayangkan permintaan ke Presiden Jokowi mengingat dalam beberapa kali pemberlakuan aktivitas masyarakat, justru terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan.
Pelanggaran itu di antaranya seperti perusahaan tidak membayar upah pekerja pada saat pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat.
Bahkan, menurut ASPEK, tidak sedikit karyawan yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak oleh manajemen perusahaan.
Lebih lanjut, menurut Mirah Sumirat perusahaan melakukan kedua hal tersebut dengan dalih terdampak Covid-19.