PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) akan diberikan kepada masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun penyaluran bansos sebagai upaya antisipasi dampak PPKM Darurat ini paling lambat akan disalurkan di pekan kedua Juli 2021.
Informasi itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.
"Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan," kata Muhadjir Effendy, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021 yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Penyaluran bansos ini sebagai upaya pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan di bawah dua digit, seperti saat sebelum terjadinya pandemi, dalam rangka menghadapi Susenas September 2021.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos BST Rp600 Ribu Lewat KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Pekan Kedua Juli 2021
Terkait percepatan sekaligus penyaluran bansos, Menko PMK berkoordinasi dengan kementerian ataupun lembaga terkait agar bansos bisa tepat sasaran.