Minta Publik Tak Marah Bila Masjid Ditutup Saat PPKM, Gus Nadir: Kesempatan Jadikan Rumah sebagai Masjid

- 4 Juli 2021, 14:55 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir. /Instagram @nadirsyahhosen_official
PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir tampak kembali membahas polemik penutupan sementara masjid, ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan. 
 
Gus Nadir meminta agar publik atau sejumlah pihak tak marah ketika pemerintah menutup tempat ibadah sementara, termasuk masjid saat PPKM berlangsung. 
 
Cuitan Gus Nadir.
Cuitan Gus Nadir. Twitter @na_dirs
 
"Gak usah marah masjid ditutup sementara saat PPKM Darurat," kata Gus Nadir seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @nad_dirs pada Minggu, 4 Juli 2021. 
 
 
Gus Nadir lantas menyampaikan hikmah dari diberlakukannya aturan tersebut. 
 
Meski masjid harus ditutup, ia menyatakan bahwa kondisi itu bisa dijadikan kesempatan untuk membuat atmosfer rumah menjadi masjid.
 
Menurutnya, anggota keluarga bisa menghangatkan suasana di rumah dengan berazan dan salat berjemaah, seperti halnya dilakukan di masjid.
 
 
"Justru ini kesempatan menjadikan rumah kita sbg 'masjid'. Adzan di rumah masing2. Jamaah-an di rumah dg kelg. Wirid - ngaji di rumah," ujarnya menjelaskan. 
 
Dengan kegiatan positif tersebut, Gus Nadir mengatakan bahwa rumah akan menjadi berkah bila dijadikan seperti masjid untuk setiap anggota keluarga.
 
"Barokah rumah kita menjadi 'masjid' untuk keluarga kita. Menggetarkan.," ucap Gus Nadir menutup pernyataan. 
 
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada Sabtu, 3 Juli 2021 kemarin hingga 20 Juli 2021 yang akan datang.
 
 
PPKM Darurat tersebut dilakukan pemerintah demi menekan angka penyebaran kasus positif Covid-19 di Indonesia, yang kian lama kian melonjak tajam setiap harinya. 
 
Dalam salah satu turunan aturan kebijakan PPKM Darurat, tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura dan semua tempat ibadah lainnya ditutup sementara untuk menghindari kerumunan, yang menyebabkan penularan. 
 
Aturan itu lantas menuai polemik di tengah masyarakat. Tak sedikit pihak yang tegas menolak aturan tersebut dan meminta agar masjid tak ditutup.
 
 
Dibanding harus ditutup, beberapa pihak lebih menyarankan agar masjid dilakukan pembatasan jumlah jemaah, seperti halnya perkantoran yang dalam aturan dibatasi maksimal 50 persen.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x