PR DEPOK – Di masa PPKM Darurat, PLN kembali memberlakukan stimulus listrik atau diskon listrik periode Juli hingga September 2021.
PLN memberikan diskon listrik pada masa PPKM Darurat sebagai respons atas keputusan yang telah diambil oleh pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Penerapan PPKM Darurat Harus Jadi Momen Tepat untuk Prioritaskan Program 3T
Dengan menerapkan kembali diskon listrik, PLN berharap masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Di triwulan III Juli hingga September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,33 triliun untuk diskon listrik.
Adapun besaran diskon listrik periode Juli hingga September 2021 sesuai dengan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yaitu:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.