Kabar Gembira, Diskon Listrik Selama Masa PPKM Darurat Akan Diberikan PLN untuk Periode Juli-September 2021

- 4 Juli 2021, 19:40 WIB
Ilustrasi Kwh meteran listrik.
Ilustrasi Kwh meteran listrik. /Antara

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca Juga: Saran Pemakaian Masker yang Tepat Menurut Ahli untuk Menangkal Covid-19 Varian Delta

Bagi pelanggan pascabayar, diskon listrik akan diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sedangkan, untuk pelanggan prabayar, diskon listrik diberikan saat pembelian token listrik.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik," tutur Bob.

Baca Juga: WNA China Masuk di Tengah PPKM Darurat Berjalan, Gus Umar: Pemerintah Maunya Apa sih?

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian diskon listrik akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Sementara itu, dalam memperlancar pelayanan pelanggan terkait diskon listrik, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah