Diketahui, bahwa penerapan PPKM Darurat dilakukan dengan menutup mal, pusat perbelanjaan besar, restoran, sekolah hingga tempat ibadah.
Pengunjung restoran tak diperbolehkan untuk makan di tempat, hanya boleh dengan take away. Sedangkan untuk sekolah akan kembali dengan pembelajaran daring atau online.
Lalu, untuk pusat perbelanjaan, mal dan tempat ibadah akan ditutup untuk umum selama berlangsungnya masa PPKM Darurat.***