PPKM Darurat diterapkan untuk Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, dengan beberapa syarat pembatasan aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka, Kemenag Siapkan Formasi Sebanyak 9.458 CPPPK dan 1.361 CPNS
Syarat tersebut antara lain, dengan diberlakukannya penutupan sekolah, tempat ibadah, mal, pusat perbelanjaan dan restoran.
Restoran hanya diperbolehkan untuk take away, sedangkan sekolah, tempat ibadah, dan mal ditutup selama PPKM Darurat.
Pemerintah dengan mengerahkan petugas gabungan dari kepolisian dan TNI, melakukan penyekatan jalan selama PPKM Darurat diterapkan.***