Hukuman Pinangki dipangkas Jadi 4 Tahun, Mardani Ali Sera: Cederai Keadilan dan Membuat Koruptor Tak Jera

- 7 Juli 2021, 18:17 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. //Instagram/@mardanialisera

PR DEPOK – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Menurut Mardani Ali Sera, pemangkasan hukuman tersebut menjadi bukti adanya kemunduran yang signifikan dalam pemberantasan korupsi.

Tidak hanya itu, hal tersebut juga telah mencederai keadilan di masyarakat dan dapat menghilangkan efek jera bagi para koruptor.

Baca Juga: Sinopsis XXX: State of the Union, Aksi Agen Baru XXX Hentikan Upaya Kudeta Presiden Amerika

Hal itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter @MardaniAliSera, pada Rabu, 07 Juli 2021.

Kemunduran signifikan dalam pemberantasan korupsi,” tulis Mardani, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @MardaniAliSera.

Mencederai keadilan masyarakat dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi,”jelas Mardani Ali Sera.

Sehingga menurut anggota DPR RI ini, kasus pemangkasan hukuman terhadap Pinangki menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Imbas Tendangan Kungfu, Gabriel Jesus Dipastikan Absen di Final Copa America 2021

Dengan data yang gamblang terkait kasusnya, ini jadi preseden buruk,” ujar Mardani Ali Sera mengakhiri cuitan.

Dalam cuitan selanjutnya, Mardani juga menyebut bahwa korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum seperti Pinangki adalah sebuah kejahatan yang luar biasa.

Bahkan menurutnya, kejahatan tersebut secara konsensus harus lebih besar hukumannya.

Korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum itu kejahatan luar biasa,” kata Mardani.

Konsensusnya bahkan lebih berat hukumannya,” tambahnya.

Baca Juga: Penuh Kasih Sayang, 4 Zodiak Ini Dianggap Bisa Jadi Ayah Terbaik

Sehingga, Mardani meminta penegak hukum agar jangan sampai menegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sangat wajar jika publik memberi banyak catatan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Mengetahui hal itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Mereka berdalih bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU sudah terpenuhi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, pada Selasa, 06 Juli 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x