Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Mereka berdalih bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU sudah terpenuhi.
Oleh karena itu, tidak sedikit masyarakat dan politisi yang kecewa dengan putusan tersebut.***