Jaksa Pinangki Hanya Dihukum 4 Tahun Penjara, Mardani: Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas

- 7 Juli 2021, 19:01 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera. /Instagram Mardani Ali Sera./
Politisi PKS Mardani Ali Sera. /Instagram Mardani Ali Sera./ /

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Mereka berdalih bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU sudah terpenuhi.

Oleh karena itu, tidak sedikit masyarakat dan politisi yang kecewa dengan putusan tersebut.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x