PR DEPOK - PT Equity Life disebutkan telah melakukan tiga pelanggaran serius sehingga perusahaan asuransi tersebut diberi sanksi berupa penghentian operasional.
Tiga pelanggaran serius yang dilakukan PT Equity Life ini diungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan perihal tiga pelanggaran serius yang dilakukan PT Equity Life.
Tiga pelanggaran serius tersebut di antaranya pertama perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.
Selanjutnya pelanggaran kedua, disebutkan Andri, perusahaan itu tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antara pekerja.
"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk diajukan evaluasi agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Pelanggaran terakhir yaitu ditemukan ada pekerja yang hamil delapan dan tetap bekerja seperti biasanya.