Disanksi Penghentian Operasional, Berikut Tiga Pelanggaran Serius Equity Life

- 7 Juli 2021, 21:07 WIB
Dinas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta jelaskan tiga pelanggaran serius yang dilakukan PT Equity Life.
Dinas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta jelaskan tiga pelanggaran serius yang dilakukan PT Equity Life. /Instagram.com/@aniesbaswedan.

PR DEPOK - PT Equity Life disebutkan telah melakukan tiga pelanggaran serius sehingga perusahaan asuransi tersebut diberi sanksi berupa penghentian operasional.

Tiga pelanggaran serius yang dilakukan PT Equity Life ini diungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan perihal tiga pelanggaran serius yang dilakukan PT Equity Life.

Baca Juga: Wenny Ariani atau 'W' Akhirnya Muncul di Depan Kamera, Sudah Sukses di Usia Muda Sebelum Bertemu Rezky Aditya

Tiga pelanggaran serius tersebut di antaranya pertama perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.

Selanjutnya pelanggaran kedua, disebutkan Andri, perusahaan itu tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antara pekerja.

"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk diajukan evaluasi agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ngaku Tak Berhubungan dengan Lelaki Lain saat dengan Rezky Aditya, Wenny Ariani: Saya Sumpah Demi Anak Saya

Pelanggaran terakhir yaitu ditemukan ada pekerja yang hamil delapan dan tetap bekerja seperti biasanya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x