Ada yang Langgar PPKM Darurat, Anies Baswedan Diminta Cabut Izin Perusahaannya

- 6 Juli 2021, 20:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan di masa PPKM Darurat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan di masa PPKM Darurat. /Instagram.com/@aniesbaswedan.

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta untuk mencabut izin perusahaan non esensial dan non kritikal yang langgar aturan PPKM Darurat.

Pencabutan izin perusahaan non esensial dan non kritikal yang langgar PPKM Darurat itu diminta Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh.

Nova menegaskan manajemen perusahaan non esensial dan non kritikal harus mengikuti anjuran pemerintah yang membatasi mobilitas guna tekan kasus Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Perpanjang Masa PPKM Mikro pada 6 Juli sampai 20 Juli 2021 di Luar Pulau Jawa dan Bali

Banyak manajemen perusahaan, dikatakan Nova, tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. Sehingga para karyawan tetap bekerja di kantor yang sebabkan terjadi penumpukan kendaraan di jalan raya menuju Jakarta.

Sejatinya, Pemprov DKI sudah dengan jelas mengatakan agar perusahaan non esensial dan non kritikal tidak memaksakan karyawan bekerja di kantor.

"Perusahaan atau apapun, kalau memang tidak termasuk esensial dan tidak kritikal ya diharapkan mengikuti anjuran pemerintah," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta, Ini Info Terbarunya

Lebih lanjut, Nova mengatakan aparat harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan, restoran, atau pelaku usaha lain yang abai aturan PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x