Ada yang Langgar PPKM Darurat, Anies Baswedan Diminta Cabut Izin Perusahaannya

- 6 Juli 2021, 20:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan di masa PPKM Darurat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan di masa PPKM Darurat. /Instagram.com/@aniesbaswedan.

"Dalam keadaan seperti ini harus keras, harus benar-benar disiplin kita," kata anggota DPRD DKI dari Dapil Jakarta Selatan VIII ini.

Sebelumnya, Anies Baswedan ungkap kegeramannya pada dua perusahaan non esensial dan non kritikal melanggar aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Ratusan Ulama Wafat Selama Covid-19, Tifatul Sembiring Kutip Sabda Nabi Muhammad: Musibah bagi Suatu Kaum

Diketahui, dua perusahaan non esensial dan non kritikal tersebut masih mewajibkan karyawannya ke kantor, di saat aturan 100 persen kerja di rumah.

"Ibu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab. Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau menyelamatkan nyawa orang dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini pekerja-pekerja ikut aja," kata Anies Baswedan tegas.

Kegeramannya pun bertambah ketika melakukan sidak ke PT Equity Life. Ia mengetahui ada salah satu karyawan yang datang ke kantor adalah seorang ibu hamil.

Baca Juga: Sebut RI Tengah 'Berperang' Lawan Covid-19, Fadjroel Rachman: Tapi 'Panglima Perang' Kita Akan Ada Penurunan

"Setiap hari kita nguburin orang pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung pak, enggak ada yang untung. Apalagi ada ibu hamil masuk," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah