Disanksi Penghentian Operasional, Berikut Tiga Pelanggaran Serius Equity Life

- 7 Juli 2021, 21:07 WIB
Dinas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta jelaskan tiga pelanggaran serius yang dilakukan PT Equity Life.
Dinas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta jelaskan tiga pelanggaran serius yang dilakukan PT Equity Life. /Instagram.com/@aniesbaswedan.

Andri menuturkan bahwa dirinya menyayangkan soal pelanggaran adanya ibu hamil yang tetap bekerja di kantor tersebut.

Pasalnya jika memang sedang mengurus cuti , menurut Andri, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu hamil tersebut bukan sekarang.

Baca Juga: Wenny Ariani Akui Suami Tahu Hubungannya dengan Rezky Aditya: Gak Sembunyi-sembunyi, Banyak Saksi yang Tahu

"Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil, dan bayinya," kata dia.

Kemudian, Andri mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang lebih meluas.

"Tolong jangan menyembunyikan informasi terkait karyawan yang terkonfirmasi Covid-19, karena lebih cepat diketahui, lebih cepat pula bisa ditangani," ucap dia.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta, Ini Info Terbarunya

"Harap diketahui bahwa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya kita tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak," ujarnya kemudian.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah