Sebelumnya, Anies memproses hukum pimpinan dua perusahaan non-esensial dan non-kritikal yakni PT Ray White dan PT Equity Life saat melaksanakan sidak penerapan PPKM Darurat pada Selasa, 6 Juli 2021.
Anies mengatakan hal tersebut dikarenakan kedua perusahaan melanggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular (UU No. 4 tahun 1984).
“Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian,” ujar Anies seperti dikutip dari Instagram pribadinya @aniesbaswedan.
Meski demikian, Anies menegaskan bahwa ini bukan soal aturan, bukan soal pasal-pasal, melainkan soal nyawa manusia.
“Untuk melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi pekerja yang bekerja untuk kita. Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil resiko. Ayo, semua harus ikut ambil tanggung jawab itu,” tuturnya.
Anies juga menyampaikan kepada masyarakat yang bekerja di kantor bukan sektor esensial, apabila melanggar aturan segera melaporkannya.
“Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100% atau sektor esensial tapi yg WFO lebih dari 50%, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasiaan pelapor dijamin,” katanya.