4 Fakta Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Kelompok Anak-anak Beserta Panduan Vaksinasi

- 10 Juli 2021, 20:10 WIB
Seorang anak mencuci tangan.
Seorang anak mencuci tangan. /huunghidt/Pixabay

PR DEPOK – Ada beberapa fakta terkait kondisi pasien Covid-19 kelompok anak-anak saat menjalani isolasi mandiri yang berbeda dengan kelompok usia lainnya.

Berbeda dengan orang dewasa, umumnya anak-anak mengalami gejala ringan bahkan tanpa gejala (OTG) dan tidak terlalu membutuhkan perawatan medis, selain isolasi mandiri.

Meski pasien Covid-19 anak-anak gejala ringan hanya melakukan isolasi mandiri, tetapi dukungan dan perawatan tetap perlu diberikan oleh orang tuanya.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Juli 2021

Pasalnya, dengan perhatian dan perawatan khusus, anak-anak yang terpapar Covid-19  kemungkinan besar dapat sembuh lebih cepat.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari dari situs resmi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), berikut 4 fakta pasien covid-19 anak-anak yang menjalani isolasi mandiri.

1. Umumnya gejala Covid-19 pada anak-anak akan hilang selama 14 hari.

2. Dianjurkan melakukan pemeriksaan swab ulang 10-14 hari setelah H1 gejala atau setelah swab pertama positif (Jika tidak bergejala).

Baca Juga: Kritisi KPAI Duga Ada Cyber Bullying terhadap Anak Nia Ramadhani, Ferdinand: Kenapa Patahnya Over Dosis ya?

3. Bila tidak bisa melakukan pemeriksaan swab, maka disarankan isolasi mandiri 10 hari ditambah 3 hari setelah bebas gejala.

4. Pada penderita dengan gejala berat atau pasien kronik, umumnya masa menular lebih panjang, sehingga dokter yang akan menentukan kapan seseorang selesai melakukan isolasi mandiri.

Jika hendak melakukan vaksinasi bagi anak-anak, maka simak sejumlah panduan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut, memuat panduan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun yang meliputi lokasi, kelengkapan dokumen, serta mekanisme lainnya.

Baca Juga: Nia Ramadhani Ngaku Pakai Narkoba karena Beban Kerja, Ferdinand: UU Tak Mengatur Itu Jadi Alasan Pembenaran

Adapun penjelasan lokasi vaksinasi bagi anak, antara lain:

1. Pelaksanaan vaksinasi anak usia 12 hingga 17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat.

2. Selain fasilitas kesehatan, pelaksanaan vaksinasi anak usia 12 hingga 17 tahun juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah atau pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Pelayanan Wilayah Kementerian Agama setempat.

Penentuan beberapa lokasi vaksinasi bagi anak-anak guna mempermudah pelaksanaanya.

Baca Juga: Syarat Lengkap, Jadwal, dan Link Daftar Beasiswa Unggulan 2021 yang Dibuka hingga 15 Agustus 2021

Sementara itu, mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi, dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia lebih dari 18 tahun.

Kelengkapan yang diperlukan untuk vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak yaitu kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.

Selanjutnya, dilakukan pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi yaitu pada kelompok remaja.

Baca Juga: Kenal Dian Sastro Sejak SMA, Gading Marten Akui Suka dan Mengagumi Pemeran Cinta di Film AADC Itu

Anak-anak  akan mendapat dua kali vaksinasi dengan jarak atau interval minimal 28 hari dari dosis pertama ke dosis kedua.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Ikatan Dokter Anak Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x