Menurutnya, tenda dan kasur lipat yang biasa digunakan personel kepolisian saat tugas pengamanan di Kompleks Majelis juga bisa digunakan sebagai bangsal darurat.
"Kesekjenan MPR/DPR/DPD RI dapat saling berkoordinasi, termasuk juga dengan Kementerian Kesehatan, Polda Metro Jaya, Direktorat Pam Obvit, bersama perangkat lainnya seperti organisasi kemasyarakatan Gerakan Muda Forum Komunikasi Putra-Putri TNI-Polri (FKPPI) atau Pemuda Pancasila," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Dengan kondisi tersebut, kata Bamsoet, maka halaman Kompleks Majelis bisa difungsikan sebagai rumah sakit darurat Covid-19.
Baca Juga: Lirik 'Sing Myself To Sleep', Lagu Penutup Album Terbaru JP Saxe Dangerous Levels Of Introspection
Dia memandang langkah itu dapat mengurangi beban rumah sakit yang sudah kelebihan kapasitas, sehingga bisa membantu para saudara sebangsa yang terkena musibah Covid-19.
Lebih lanjut Bamsoet menekankan bahwa masyarakat harus patuh dalam mematuhi peraturan PPKM Darurat, disiplin menjalankan protokol kesehatan, serta menerima vaksinasi Covid-19, karena itu semua merupakan bagian dari sikap bela negara.
"Tidak hanya melindungi diri sendiri, keluarga serta anggota masyarakat dari serangan COVID-19, tetapi juga turut melindungi kehancuran negara," ujarnya.***