Dokter Lois Owien Diciduk Polda Metro Jaya, Diduga Buntut Omongan Tak Percaya Covid-19

- 12 Juli 2021, 14:14 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kebagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kebagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /Laily Rahmawaty/Antara

PR DEPOK – Baru-baru ini viral sebuah pernyataan dari seorang dokter bernama Lois Owien.

Berdasarkan video yang tersebar, Lois mengaku tak percaya soal Covid-19 yang saat ini tingkat transmisinya semakin meningkat.

Dalam suatu acara, Hotman Paris bertanya kepada Dokter Lois terkait tanggapannya mengenai proses mengubur jenazah dengan menggunakan protokol kesehatan dan kemungkinan jenazah tersebut meninggal karena Covid-19 atau bukan.

Baca Juga: Soal Vaksin Gotong Royong, Fadli Zon: BUMN Itu Bentuk Intervensi Negara untuk Layani Rakyat Bukan Cari Untung

Lantas Lois pun menjawab bahwa jenazah tersebut bukan meninggal karena Covid-19 tetapi disebabkan oleh interaksi antarobat.

Diduga dari pernyataan Lois yang kini telah tersebar di media sosial membuat dirinya diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Penangkapan Lois ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kebagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: 8 Tips Jadi lebih Produktif Ditengah Pandemi Covid-19 ala Raditya Dika

“Iya benar ditangkap” ujar Ahmad sebagiamana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 12 Juli 2021.

Menurut Ahmad, penangkapan kepada Lois ini dilakukan pada hari Minggu pukul 16.00 WIB oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya di Jakarta.

Namun sampai dengan saat ini, Ahmad belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan Lois tersebut.

Selanjutnya, perkara penangkapan Lois pun dilimpahkan ke Mabes Polri untuk ditindak lebih lanjut.

Baca Juga: Sentil Faisal Basri yang Sebut Jual Vaksin Tindakan Biadab, Ferdinand: Mulutmu Kasar! Ini untuk yang Mampu

Selain dikonfirmasi oleh tim kepolisian, penangkapan Lois ini juga dibenarkan oleh Dokter Tirta selaku perwakilan IDI yang hadir ke Polda Metro Jaya sebagai saksi.

“Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau enggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau tak salah karena kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia. Kemarin saya juga dimintai jadi saksi ahli untuk wawancara memberikan statement,” ujar Tirta.

Sebelumnya dalam video yang saat ini viral juga Lois menyebutkan bahwa pandemi ini intinya berjualan vaksin dan obat.

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Mengonsumsi Stroberi, Mengurangi Risiko Kanker Salah Satunya

“Namanya juga pandemi, berdasarkan beberapa pengalaman sebelumnya kan pernah pandemi dengan nama virus, pandemi dengan nama virus yang dipatenkan itu tujuan akhirnya adalah vaksin,” ujar Lois dalam wawancara PBA.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah