Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Muannas: Saya Harap Hakim Jatuhkan Putusan Lebih Tinggi dari Tuntutan

- 12 Juli 2021, 15:10 WIB
Muannas Alaidid.*
Muannas Alaidid.* /Facebook Muannas Alaidid

PR DEPOK – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid, mengkritik tuntutan jaksa atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait kasus korupsi ekspor benih lobster.

Edhy Prabowo dituntut jaksa selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp400 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Namun, tidak sedikit pihak yang menyayangkan tuntutan jaksa tersebut salah satunya Muannas Alaidid.

Muannas berharap hakim dapat menjatuhkan putusan hukuman yang lebih tinggi terhadap Edhy Prabowo dibanding tuntutan jaksa.

Baca Juga: Indonesia Kembali Dapatkan Pasokan Bahan Baku Vaksin Sinovac Sebanyak 10 Juta Dosis

Hal itu disampaikan Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter @muannas_alaidid, pada Sabtu, 10 Juli 2021.

“Saya berharap hakim menjatuhkan putusan lebih tinggi dari tuntutan (ultra petita),” tulis Muannas, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @muannas_alaidid.

CEO Cyber Indonesia ini menilai bahwa tuntutan jaksa tersebut telah melukai rasa keadilan di rakyat Indonesia.

Sebab, adik Prabawo Subianto itu telah melakukan korupsi yang jumlahnya milyaran rupiah ketika negara tengah dilanda pandemi Covid-19.

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid.

“terlebih korupsi dilakukan saat pandemi dengan nilai milyaran rupiah,” kata Muannas Alaidid.

“karena tuntutan 5 tahun ini melukai rasa keadilan,” sambungnya.

Sebelumnya, pada Jumat, 09 Juli 2021, atas tuntutan jaksa tersebut, Edhy Prabowo merasa keberatan.

Dalam pleidoinya, Eddy Prabowo mengungkapkan beberapa alasan, diantaranya maih memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan anaknya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Wanita yang Dikabarkan Lahirkan 10 Bayi Kembar Berhasil Pecahkan Rekor Dunia, Simak Faktanya

Sehingga Edhy meminta majelis hakim Pengadiln Tipikor, Jakarta, untuk membebaskannya.

“saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ucap Edhy.

"Sehingga hakim dapat memutus dengan hukuman yang adil, yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya," ungkap Edhy.

Namun, alasan Edhy Prabowo tersebut menurut Muannas, bukanlah fakta hukum sehingga tidak dapat dijakdikan acuan hakim dalam mengmbil keputusan.

“kedudukan istri & anak bkn fakta hukum tdk dpt dijadikan acuan hakim dlm mengambil putusan,” ujar Muannas Alaidid mengakhiri cuitan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x