Meski Dibebaskan, Bareskrim Polri Pastikan Kasus dr Lois Tetap Berjalan

- 13 Juli 2021, 14:32 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. /ANTARA/Willy Irawan.

PR DEPOK - dr Lois Owen yang merupakan tersangka dari kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penanganan Covid-19, telah dibebaskan dan dipulangkan oleh Bareskrim Polri.

Namun, Bareskrim Polri memastikan bahwa kasus tersebut tetap berjalan, termasuk dengan status tersangka yang takkan gugur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto melalui keterangannya pada Selasa, 13 Juli 2021.

Baca Juga: dr Lois Owien Dibebaskan dan Tak Jadi Ditahan, Christ Wamea: karena Dia Juga BuzzeRp

"Akan terus berjalan. (Status tersangka) itu sesuai dengan pasal yang telah dipersangkakan kepada yang bersangkutan," kata Agus seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Tak hanya itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi juga menegaskan, meski dr Lois dibebaskan, tapi pihak kepolisian akan tetap memantaunya.

Mengingat sebelumnya, dr Lois telah berjanji untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Sebut Pandemi di Indonesia Terkendali, Rizal Ramli: Fakta Saja Dimanipulasi, Pantas Ambyar!

"Yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki, dan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," ucap Slamet.

Dengan pertimbangan tersebut, Bareskrim Polri akhirnya memutuskan untuk tidak menahan dr Lois atas kasus yang menjeratnya itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, dr Lois Owen ditangkap oleh Bareskrim Polri dan dinyatakan sebagai tersangka karena telah menyebarkan berita bohong perihal penanganan Covid-19.

Baca Juga: dr Lois Owien Resmi Ditahan, Refly Harun: Allahuakbar, Begitu Mudahnya Hukum Dikenakan ke Orang Beda Pendapat

Pernyataan dan berita bohong yang dibagikan secara sengaja itu telah menimbulkan kegaduhan di tengah publik, sehingga menghalangi penanggulangan Covid-19.

Salah satu pernyataan yang dinilai telah meresahkan publik adalah terkait penyebab kematian pasien yang bukan diakibatkan oleh Covid-19, melainkan karena obat-obatan yang dikonsumsi.

"Jadi di antara postingannya adalah korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 itu nyatanya bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam itu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Selain itu terdapat pula beberapa unggahan lainnya yang serupa dan telah diamankan menjadi barang bukti oleh Bareskrim Polri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah