Jika ingin mendapatkan layanan telemedicine, pasien harus menjalani tes PCR/antigen di laboratorium yang telah berhubungan dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Jika pasien mendapatkan hasil positif, laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 akan memberi laporan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), sehingga pasien akan mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari Kemenkes RI (dengan muncul tanda centang hijau) secara otomatis.
Tetapi, jika pasien belum mendapatkan pemberitahuan di WA, maka pasien diminta melakukan pemeriksaan NIK secara mandiri di situs isoman.kemkes.go.id.
Setelah menerima pemberitahuan dari WA, maka pasien sudah bisa melakukan konsultasi virtual dengan dokter di salah satu dari sebelas layanan telemedicine yang dipilih.
Caranya adalah dengan menekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang tertera saat melakukan pengecekan NIK mandiri di situs isoman.kemkes.go.id/panduan, kemudian kode voucher dimasukkan agar bisa mendapatkan konsultasi dan paket obat gratis.
Baca Juga: Selesai Karantina Mandiri, Song Joong Ki Lanjutkan Syuting Film Terbarunya 'Bogota'
Sebelum melakukan konsultasi, pasien harus memberikan informasi mengenai dirinya yang merupakan pasien dari program Kemenkes.
Selesai menjalani konsultasi, dokter kemudian akan memberikan resep digital mengacu pada kondisi pasien.
Ada dua jenis paket obat yang diberikan yaitu paket A dan paket B.