Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM.
Edaran ini dikeluarkan dengan tujuan sama demi memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Maka dari itu, Menag mengatakan penyelenggaraan malam takbiran dan salat Iduladha yang berada di luar zona wilayah PPKM Darurat dapat dilaksanakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 yang berzona hijau dan kuning untuk tetap mengaplikasikan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M.
“Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Iduladha di rumah,” tutup Menag Yaqut.***