Kasus Covid-19 Melonjak, Menag: Kami Minta Masyarakat Bersabar dan Tidak Mudik Iduladha Tahun Ini

- 16 Juli 2021, 13:50 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Menag: Kami Minta Masyarakat Bersabar dan Tidak Mudik Iduladha Tahun Ini.
Kasus Covid-19 Melonjak, Menag: Kami Minta Masyarakat Bersabar dan Tidak Mudik Iduladha Tahun Ini. /Instagram @Gusyaqut/

PR DEPOK – Kasus Covid-19 yang kian melonjak tajam. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mencatat angka kasus positif di angka lebih dari 56.000 per Kamis, 15 Juli 2021 kemarin dan bahkan sudah masuk sampai klaster keluarga.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun mengimbau masyarakat untuk membatasi pergerakan atau mobilitas dan tidak melaksanakan mudik di Iduladha.

“Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta,” ungkap Menag Yaqut dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag di Jakarta, Jumat 16 Juli 2021.

“Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19,” tambah Menag Yaqut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tak Turunkan Petugas di Jalur Tikus Selama PPKM Darurat karena Alasan Ini

Pemerintah sendiri sudah menetapkan bahwa awal bulan Dzulhijjah 1442 Hijriah jatuh pada tanggal 11 Juli 2021 sehingga Hari Raya Iduladha akan bertepatan pada 20 Juli 2021.

“Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Iduladha 1442 H,” tutur Menag Yaqut.

Mudik Iduladha yang dilakukan di kondisi pandemi disebut Menag punya potensi membahayakan jiwa yang bisa menjadi wadah penyebaran Covid-19.

Sementara untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan merupakan kewajiban bersama.

Baca Juga: Rizal Ramli: Lebih Baik Pak Jokowi Legowo Ngundurin Diri, Kasih Kesempatan yang Lebih Hebat Pimpin Indonesia

“Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19,” terang Menag Yaqut.

Menag juga mewanti masyarakat untuk menaati Surat Edaran (SE) Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dijelaskan Menag, terdapat tiga poin pokok yang telah termaktub pada SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berlokasi di wilayah zona PPKM Darurat harus dihentikan sementara.

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid atau musala yang berlokasi di wilayah Zona PPKM Darurat, ditunda sementara.

Baca Juga: Sinopsis Get the Gringo, Aksi Napi Amerika Belajar Bertahan Hidup di Penjara Meksiko yang Keras

Ketiga, pada SE 17/2021 telah diatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penyembeihan hewan kurban.

Seperti dilakukan mengikuti syariat Islam dengan rentang waktu pada 11 – 13 Zulhijjah supaya tidak terjadi kerumunan.

Penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) atau di luar RPH-R dengan tetap mengaplikasikan protokol kesehatan (prokes) baik dari petugas ataupun pihak berkurban dan memastikan kebersihan dari alat yang digunakan.

“Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban,” terang Menag Yaqut.

Baca Juga: Sebut Mahfud MD Mau Curhat lewat Nonton Sinetron, Rocky: Dia Nggak Pernah Lagi Diajak Jokowi Bahas Situasi

Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM.

Edaran ini dikeluarkan dengan tujuan sama demi memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Maka dari itu, Menag mengatakan penyelenggaraan malam takbiran dan salat Iduladha yang berada di luar zona wilayah PPKM Darurat dapat dilaksanakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 yang berzona hijau dan kuning untuk tetap mengaplikasikan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M.

“Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Iduladha di rumah,” tutup Menag Yaqut.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x