“Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19,” terang Menag Yaqut.
Menag juga mewanti masyarakat untuk menaati Surat Edaran (SE) Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dijelaskan Menag, terdapat tiga poin pokok yang telah termaktub pada SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berlokasi di wilayah zona PPKM Darurat harus dihentikan sementara.
Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid atau musala yang berlokasi di wilayah Zona PPKM Darurat, ditunda sementara.
Baca Juga: Sinopsis Get the Gringo, Aksi Napi Amerika Belajar Bertahan Hidup di Penjara Meksiko yang Keras
Ketiga, pada SE 17/2021 telah diatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penyembeihan hewan kurban.
Seperti dilakukan mengikuti syariat Islam dengan rentang waktu pada 11 – 13 Zulhijjah supaya tidak terjadi kerumunan.
Penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) atau di luar RPH-R dengan tetap mengaplikasikan protokol kesehatan (prokes) baik dari petugas ataupun pihak berkurban dan memastikan kebersihan dari alat yang digunakan.
“Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban,” terang Menag Yaqut.