Pemerintah Salurkan 11.212 Ton Beras Selama PPKM Darurat, Luhut: Tidak Boleh Ada Rakyat Sampai Kelaparan

- 16 Juli 2021, 16:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. /Instagram @luhut.pandjaitan

PR DEPOK – Bantuan dari Pemerintah berupa beras akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan membagikan 11.212 ton beras untuk bantuan sosial selama PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Baca Juga: 9 Tips Mudah Merawat Mobil di Rumah Selama PPKM Darurat

Tidak hanya itu ia juga menjelaskan bahwa bantuan beras ini merupakan perintah dari presiden, selain bantuan sosial yang dilayani Kementerian Sosial, TNI-Polri juga akan bergerak ikut menyalurkan bantuan untuk masyarakat kelas bawah.

Selain itu, Luhut juga menyampaikan bahwa tidak boleh ada rakyat sampai kelaparan akibat PPKM Darurat yang diberlakukan hingga 20 Juli mendatang.

“Tidak boleh ada rakyat sampai kelaparan. Saya ulangi, tidak boleh ada rakyat sampai kelaparan. Itu perintah dan kami laksanakan,” kata Luhut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Jumat, 16 Juli 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut PPKM Beri Kesempatan untuknya Nonton Sinetron Ikatan Cinta

Jumlah keluarga yang akan mendapatkan bantuan beras ada sebanyak 1,21 jiwa keluarga atau sekitar 4,4 juta jiwa, dan kebutuhan berasa mencapai 11.212 ton dengan biaya mencapai Rp 117,7 miliar.

Kemudian pemerintah sendiri akan menyalurkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk setiap keluarga, dan paling lambat bantuan ini akan diberikan pekan kedua bulan Juli.

Jumlah masyarakat miskin di Jawa hingga Bali yang tercatat sebanyak 14,84 juta jiwa dengan target coverage mencapai 30 persen.

Baca Juga: Mahfud MD Asyik Nonton Ikatan Cinta saat PPKM Darurat, Gde Siriana: Rakyat Stres Kena PHK, Mbok ya Mudeng

Terkait pembagian bantuan sosial ini pemerintah telah menargetkan penerima bantuan merupakan pekerja harian dan pekerja informal terutama di daerah yang padat penduduk dan yang terkena dampak PPKM Darurat.

Bantuan ini akan menyasar pedagang pasar, ojek daring, supir angkutan umum, pedangang kali lima, pedagang asongan, pemilik dan petugas warung makan, kuli bangunan atau kuli pelabuhan, pemulung, dan sebagainya.

Selain kriteria penerima bantuan dapat ditentukan lebih lanjut sesuai situasi di lapangan, TNI-Polri akan mengatur distribusi bantuan agar tidak menimbulkan kerumunan.

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Pemerintah Siap Bagikan 11.212 Ton Beras, Luhut: Tidak boleh Ada Rakyat Sampai Kelaparan

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, hal ini berlaku untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Sementara itu, pemerintah memutuskan menutup pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, dan termasuk kawasan wisata selama PPKM Darurat.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x