Jaksa Nanang Gunaryanto Meninggal Dunia, Refly: Intinya Pembelajaran tuk Berbuat Adil Sebelum Ajal Menjemput

- 16 Juli 2021, 16:16 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

"Intinya adalah ini pembelajaran bagi kita semua, dan mudah-mudahan bagi jaksa-jaksa lainnya, bagi hakim-hakim lainnya, agar sebelum ajal menjemput, berbuatlah adil. Kalau kita penegak hukum ya berbuatlah adil," ujarnya.

Baca Juga: Penjualan Hewan Kurban Menurun, Pemerintah Diminta Beri Pendampingan untuk Peternak

Ia lantas menyinggung kembali soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus swab test RS Ummi terhadap Habib Rizieq.

Menurut Refly Harun, tuntutan 6 tahun penjara kepada Habib Rizieq sudah sangat tidak adil.

"Karena tuntutan 6 tahun penjara itu keterlaluan tidak adilnya. Saya katakan, keterlaluan tidak adilnya. Bagaimana mungkin hal seperti itu dituntut 6 tahun penjara? Dan 4 tahun hukuman penjaranya juga keterlaluan tidak adilnya," tutur sang pakar hukum.

Baca Juga: Simpang Siur Terjawab, Lionel Messi Siap Perpanjang Kontrak di Barcelona Selama 5 Tahun

Ia dibuat tak habis pikir dengan vonis 4 tahun penjara kepada orang yang hanya mengutarakan kondisi badan yang dirasakannya.

"Tiba-tiba dianggap menyebarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran. Jadi, sekali lagi hukum itu harus seusai teksnya, ikut teksnya, mempertimbangkan konteksnya, diterapkan secara rasional dan proporsional," tutur Refly Harun.

"Nah ini yang dalam tuntutan jaksa itu tidak masuk akal, tidak rasional, tidak proporsional," katanya.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah