Sebelumnya Rudi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyekatan sejak tanggal 3 Juli 2021 dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dianjurkan pemerintah pusat.
Kendati demikian terdapat dua sektor yang dikecualikan dalam hal ini.
“Kita ketahui bersama ini situasinya dalam PPKM darurat dimulai tanggal 3 Juli 2021 sehingga mobilitas masyarakat tidak boleh dilakukan kecuali dua sektor, yakni kritikal dan esensial,” kata Rudi.
Selanjutnya dalam hal ini Rudi juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki syarat perjalanan untuk mengurungkan niatnya bepergian.
Karena, bagi pengendara yang tidak memiliki syarat perjalanan nantinya pengendara tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan atau diputarbalikkan.
“Apabila pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukan syarat perjalanan seperti rapid tes antigen atau PCR dan tanda sudah vaksin atau sertifikat vaksin dan STRP maka yang bersangkutan akan kita putar balikkan,” ujarnya.
Seperti diketahui menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021, Polri akan melakukan penyekatan sebanyak 1.038 titik, yaitu di Lampung, Jawa dan Bali.
Selanjutnya titik penyekatan juga akan berlangsung mulai 16-22 Juli 2021 di jalan tol, non-tol, dan pelabuhan.