PR DEPOK – Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto meninggal dunia pada Jumat, 16 Juni 2021 pukul 6.00 WIB di RS Bateshda Yogyakarta.
Nanang Gunaryanto adalah salah satu Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Habib Rizieq Shihab dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Kabar Nanang Gunaryanto meninggal dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Kejaksaan RI @kejaksaan.ri.
“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung),” tulis akun tersebut.
Kepergian Nanang Gunaryanto sebagai salah satu jaksa penuntut Habib Rizieq ini pun menjadi sorotan, salah satunya oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
Musni Umar selaku sebagai saksi ahli Habib Rizieq turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya Nanang Gunaryanto.
“Selaku saksi ahli HRS kasus Swap RS Ummi menyampaikan duka cita yg dalam atas wafatnya Jaksa Nanang Gunaryanto, SH., MH,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @musniumar pada Sabtu, 17 Juli 2021.
Musni Umar juga mendoakan Nanang Gunaryanto agar diampuni dosanya karena telah menuntut Habib Rizieq dipenjara, padahal mantan petinggi FPI itu tidak bersalah.
“Saya mendoakan semoga Allah mengampuni dosanya yang telah menuntut HRS utk dipenjara pada hal selaku saksi ahli HRS dkk tdk bersalah,” ujarnya.
Baca Juga: Demi Saul Niguez, Liverpool Bakal Tawarkan Dua Pemain Ini dalam Klausul Pembelian
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab empat tahun penjara pada kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman empat tahun penjara bagi Rizieq.
Baca Juga: Jepang Minta Warganya Tinggalkan Tanah Air, Penggawa Persebaya Ini Bimbang
Pada kasus ini, Habib Rizieq didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***