Bantuan tambahan untuk masyarakat yang diberikan pemerintah tersebut untuk meringankan beban warga selama diberlakukan PPKM Darurat.
Sebagai informasi, bantuan berupa uang tersebut mencapat Rp39,19 triliun untuk masyarakat melalui Menteri Sosial dan Menteri Keuangan.
Sementara itu bantuan beras sebesar 10 kilogram diberikan untuk 18,9 keluarga penerima.***