PR DEPOK – Jurnalis senior, Farid Gaban turut menyoroti polemik rangkap jabatan yang dilakukan oleh rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro untuk merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Izin rangkap jabatan Rektor UI tersebut diberikan melalui PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI yang ditandatangani oleh Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Makan Daging Babi Jadi Penyebab Penularan Covid-19, Simak Faktanya
Sekadar informasi, BRI sendiri merupakan salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013, Rektor UI dilarang mempunyai jabatan di perusahaan BUMN, BUMD, maupun swasta.
Melalui peraturan baru, Rektor UI kini diperbolehkan memiliki jabatan di BUMN atau BUMD, asalkan jabatan tersebut bukan direksi.
Terkait izin Rektor UI rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI ini, Farid Gaban mempertanyakan apakah publik menyadari pihak yang mengubah peraturan itu adalah Jokowi.
Hal tersebut dilontarkan Farid Gaban lewat satu cuitan di akun Twitter pribadinya @faridgaban pada Rabu, 21 Juli 2021.
“Yang nge-bully Rektor UI pada sadar nggak, sih, kalau yg ngubah peraturan soal rangkap jabatan itu adalah Pak Jokowi? (Lewat Peraturan Pemerintah 75/2021 yg beliau teken 2 Juli lalu),” katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 22 Juli 2021.
Lebih lanjut, Farid Gaban menilai Ari Kuncoro selaku Rektor UI bukan siapa-siapa apabila tidak 'diresetui' Presiden Jokowi.
“Pak Rektor bukan siapa-siapa kalau tak direstui Presiden,” tutur Farid Gaban mengakhiri cuitannya.