PR DEPOK – Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa penggantian nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1- 4 atas usulan dari sejumlah gubernur dan arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Hal itu disampaikan Airlangga Hartanto dalam konferensi pers daring, pada Rabu, 21 Juli 2021.
“Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1,2,3,4, karena memang ini ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur,” kata Airlangga, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, pada Kamis, 22 Juli 2021.
“Dimana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah, tambahnya.
Penggantian nama tersebut, lanjut Airlangga, juga berasal dari publik yang meminta kejelasan terkait kapan PPKM memasuki level 1 sampai 4.
Airlangga menjelaskan kriteria level PPKM sudah tertuang dalam Intruksi mendagri Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam intruksi tersebut juga dibahas soal target testing per hari untuk memonitoring tracing.
Lebih lanjut, Airlangga juga mengungkapkan penggantian PPKM Darurat menjadi tingkatan level didasarkan pada arahan WHO.