Dalam seruan tersebut Anies mengajak seluruh pemuka agama Islam, pengurus masjid/musala dan panitia kurban di Jakarta untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan lebih ketat selama rangkaian Idul Adha 1442 Hijriah dengan empat ketentuan.
Pertama, memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Salat Idul Adha dan Juknis pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Kemudian Taushiyah MUI DKI Jakarta Nomor T-006/DP-P XI/VII/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban di tengah PPKM Darurat.
Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Gubernur Indonesia, Refrizal: Insya Allah 2024 Jadi Presiden, Mohon Doanya
Kedua, tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Terakhir, untuk sementara waktu pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 36 Nomor 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah Covid-19.***