Sebanyak 1.020 Anak Dapat Remisi Bertepatan dengan Hari Anak Nasional

- 23 Juli 2021, 11:19 WIB
Hari Anak Nasional 2021.
Hari Anak Nasional 2021. /Instagram @kemensosri/

PR DEPOK - Jumat, 23 Juli 2021 bertepatan dengan perayaan Hari Anak Nasional, tahun ini bertajuk 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju'.

Bertepatan dengan Hari Anak Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan Remisi Anak Nasional (RAN) di tahun ini kepada 1.020 anak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 anak meneriman RAN I (pengurangan sebagian), lalu sebanyak 10 anak lainnya meneriman RAN II (langsung bebas).

Baca Juga: 6 Fakta Terbaru dari Rose BLACKPINK, dari Kota Favorit hingga Harmonika

Untuk diketahui bahwa pemberian remisi tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara untuk mengedepankan masa depan anak.

"Bagaimanapun mereka merupakan masa depan bangsa yang harus dilindungi. Pemberian remisi merupakan upaya kami dalam mempercepat proses integrasi anak serta mengurangi beban psikologi selama mereka berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Rincian pemberian remisi tersebut adalah sebagai berikut, dari total 1.001 anak yang mendapatkan RAN I, sekitar 751 anak menerima remisi satu bulan, 129 anak menerima remisi 2 bulan.

Lalu selanjutnya 116 anak dengan remisi 3 bulan, serta lima anak menerima remisi 5 bulan.

Baca Juga: Kemenkes RI Perluas Cakupan Layanan Telemedicine ke Provinsi Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x