PPKM Darurat Turunkan Mobilitas Kendaraan, Kemenhub Ungkapkan Fakta Ini

- 23 Juli 2021, 11:32 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Pixabay.com/Sopan Sopian

PR DEPOK - Penurunan pergerakan masyarakat dalam bepergian baik itu keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek menurun selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Selama diberlakukan PPKM Darurat, mobilitas warga terpantau berkurang atau turun dari biasanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mencatat penurunan mobilitas warga di sejumlah ruas jalan tol.

Baca Juga: 5 Pemain yang Bisa Teruskan Warisan Lionel Messi, Salah Satunya Ansu Fati

Jalan tol tersebut di antaranya adalah Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa dan Ciawi.

Terdapat penurunan mobilitas lalu lintas kendaraan sebesar 30 persen.

Untuk diketahui bahwa semula tercatat sebanyak 119 ribu kendaraan mengarah ke luar Jabodetabek.

Lalu pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, jumlah mobilitas kendaraan tersebut menurun hingga menjadi 84 ribu kendaraan.

Penurunan tersebut juga terjadi pada arah sebaliknya, kendaraan yang masuk wilayah Jabodetabek mengalami penurunan hingga 33 persen.

Baca Juga: Sebanyak 1.020 Anak Dapat Remisi Bertepatan dengan Hari Anak Nasional

Jika sebelumnya tercatat mobilitas dari 123 ribu kendaraan, setelah diberlakukan PPKM Darurat, mobilitas kendaraan tersebut menjadi 83 ribu kendaraan.

"Terjadi penurunan signifikan di semua moda transportasi baik di darat untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum, laut, udara, dan kereta api," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Jumat, 23 Juli 2021.

Meski begitu, walaupun terpantau adanya penurunan, dipesankan Adita kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan yang ada.

Bahwa untuk perjalanan kota atau jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara selain STRP/Surat Keterangan juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam.

Baca Juga: 6 Fakta Terbaru dari Rose BLACKPINK, dari Kota Favorit hingga Harmonika

Sementara itu untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil PCR 2x24 Jam dan Rapid Tes Antigen 1x24 jam.

Dan untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan STRP/Surat Keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam).***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x