PR DEPOK – Soal harga tes usap antigen yang mencapai Rp250.000 untuk wilayah Jawa, Ombubudsman Jakarta Raya membeberkan sejumlah fakta terkait.
Menurut Ombubudsman Jakarta Raya, harga tes usap antigen seharusnya berada di kisaran harga Rp50.000 hingga Rp100.000 dan bukan Rp250.000.
Maka dari itu, harga tes usap antigen harus lebih rendah dari harga batas atas yang sudah ditetapkan saat ini.
"Harga batas atas swab antigen seharusnya berkisar di angka Rp50-100.000 saja," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, pada Jumat, 23 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakayat-Depok.com dari Antara.
Ada beberapa alasan sehingga Ombubudsman Jakarta Raya mempersoalkan harga tes usap antigen saat ini.
Menurutnya, berdasarkan informasi importir alat tes usap antigen, diketahui harga satuan alat dengan kualitas reagen dari China mencapai Rp7.500 jika pembelian dengan skema kedua pemerintah untuk pembelian minimal 5 juta alat.
Baca Juga: Tantang Moeldoko Laporkan ICW ke Polisi, Gus Umar: Gak Usah Marah-marah Kayak Mensos dan Opung
Sedangkan untuk reagen dari Kanada berada pada kisaran 3,6 dolar AS atau sekitar Rp50.000 per satuan.
Maka dari itu, jika mengambil contoh keuntungan yang diambil penyelenggara GeNose dengan memungut Rp30.000 untuk biaya personel, administrasi (surat bebas atau positif Covid-19), dan keuntungan mereka, artinya harga tes usap antigen kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000.
Terkait perhitungan ini, pihaknya menilai bahwa tidak mungkin jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak tahu.
"Ombusdman Jakarta Raya menilai mustahil jika Kemenkes dan BPKP tidak memiliki informasi tersebut," ucapnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, ia meminta Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus segera mengubah harga batas atas tes usap antigen.
Alasannya, agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang mau melakukan tes usap antigen.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Vaksin Covid-19 Palsu Beredar di Salah satu Rumah Sakit di Bekasi, Simak Faktanya
"Benar bahwa harga Rp250.000 merupakan batas atas dan fasilitas kesehatan bisa menetapkan tarif di bawah itu. Tetapi dengan batasan setinggi itu fasilitas kesehatan cenderung menetapkan harga yang mendekati batas tertinggi," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kemenkes bekerja sama dengan BPKP menetapkan tarif tertinggi tes usap antigen untuk masyarakat sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk luar Pulau Jawa.
Besaran tarif batas atas itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada 18 Desember 2020.***