PR DEPOK - Mulai hari ini, Sabtu, 24 Juli 2021 terjadi penyesuaian waktu operasional MRT.
PT MRT Jakarta siap mengubah jam operasional selama pembatasan sosial di Jakarta.
Penyesuaian waktu operasional MRT merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Sabtu, 24 Juli 2021," ujar Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo.
Dijelaskan oleh Ahmad, bahwa selain Kepgub, penyesuaian jadwal ini pun berhubungan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.
"MRT Jakarta akan tetap berupaya memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan transportasi publik yang sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di periode PPKM Darurat ini," ujarnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Berikut perubahan jam operasional MRT
Senin - Jumat dimulai pukul 06.00-20.30 WIB.
Sabtu - Minggu atau hari libur pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Baca Juga: Soal Kabar Aurel Hermansyah Hamil, Atta Halilintar: Sekarang Saya Belum Mau Kasih Tahu Keadaannya
Jarak antar kereta (headway)
Hari kerja : tiap 10 menit
Akhir pekan / hari libur : tiap 20 menit
Pembatasan jumlah penumpang 65 orang per gerbong.***