Terkait bantuan sosial yang diberikannya itu, Ridwan Kamil mengatakan bahwa bantuan sosial yang sifatnya formal dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) dan Peranngkat Desa/Kelurahan.
“Bantuan Sosial formal dilakukan oleh Dinas Sosial dan Perangkat Desa/Kelurahan,” kata Ridwan Kamil.
Oleh karenanya, Ridwan Kamil menyebut kepala dinas atau perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat diwajibkan untuk turun langsung ke lapangan.
“Karenanya kepala dinas/perangkat daerah Pemprov Jabar diwajibkan untuk turun ke lapangan,” ujarnya.
Ridwan Kamil memerintahkan kepala dinas dan perangkat daerah Pemprov Jabar tersebut untuk membantu dan memyisir bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak terdata secara formal.
“Membantu dan menyisir bantuan sosial bagi mereka yang tidak terdata formal,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Kebijakan Tutup Pintu TKA Masuk ke RI, Ahmad Sahroni Harap Ditegakkan Adil dan Tak Pandang Bulu
Dia mengatakan bahwa semua dinas yang bekerja hari ini adalah dinas kesehatan dan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini adalah relawan pandemi.
“Semua dinas hari ini adalah dinas kesehatan, semua ASN hari ini adalah relawan pandemi,” katanya.***