43 Guru Besar UI Desak Jokowi Batalkan Statuta yang Dinilai Cacat, Said: Alhamdulillah Mau Suarakan Kebenaran

- 27 Juli 2021, 12:30 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

Tak sedikit yang lantas menilai bahwa perubahan Statuta UI ini dilakukan untuk melegalkan rangkap jabatan yang dilakukan sang rektor.

Sementara itu, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) sendiri menilai ada kecacatan dalam penerbitna Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat 2021 Serta Link untuk Diakses secara Online

Pasalnya, peraturan tersebut dinilai terbit tanpa melewati tahap pembahasan internal ataupun rapat di kementerian.

Oleh karena itu, para Guru Besar UI ini menilai Statuta UI tersebut cacat secara formil dan materiil.

Menurut DGB UI, penerbitan PP baru tersebut diduga tidak melalui rapat internal dengan Rektor, MWA, dan SA, serta rapat-rapat di Kemenristekdikti, Kemenkumham, serta Sekretariat Negara.

Baca Juga: Desak Budi Arie Klarifikasi Fitnah Demokrat Dalang 'Jokowi End Game', Ossy: Diam Jadi Budaya Pejabat Sekarang?

Tak cukup sampai di situ, 43 Guru Besar UI yang menyampaikan pendapatnya diketuai oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan Sekretaris Prof. Indang Trihandini ini pun mengaku memiliki sejumlah dokumen yang bisa menguatkan dugaan bahwa penerbitan Statuta UI yang baru itu menyimpang dari prosedur.

Oleh karena itu, DGB UI meminta agar Presiden Jokowi segera membatalkan Statuta UI hasil revisi tersebut.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah