PR DEPOK - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, terdakwa dalam kasus korupsi bansos Covid-19 diminta membayar uang pengganti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK Ihsan Fernandi membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 28 Juli 2021.
"Jumlah besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp14.597.450," kata Ihsan seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Jika uang pengganti sebesar Rp14 miliar lebih tersebut tidak bisa dibayarkan oleh Juliari, maka harta bendanya akan disita.
Dijelaskan Ihsan, jika barang sitaan tersebut tidak bisa mencukupi jumlah uang pengganti tersebut maka wajib diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Juliari, selain uang pengganti yang disebut tadi.
Hak politik tersebut dikenakan selama 4 tahun setelah Juliari selesai menjalani kurungan penjara.
Tuntutan yang diminta jaksa KPK berupa kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik tersebut adalah tuntutan hukuman tambahan untuk Juliari.
Pidana pokok Jaksa KPK pada mantan politisi PDI Perjuangan tersebut adalah hukuman 11 tahun pewnjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
Juliari diyakini jaksa KPK terbukti menerima total Rp32,2 miliar dari hasil korupsi bansos Covid-19.
Diketahui bahwa suap tersebut diterima bersama dengan dua pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Sementara itu jumlah Rp14,4 miliar lainnya adalah uang yang diyakini diterima untuk kepentingan Juliari.***