Pasalnya, menurut dia, tuntutan tersebut telah gagal menimbang rasa keadilan terhadap publik yang menjadi korban korupsi bansos Covid-19.
"Ada jarak yg cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup. Dan yg paling penting, dlm kondisi pandemi ini, Tuntutan tsb gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19," katanya lagi.
Sejak awal, ditegaskan dia, tidak percaya dengan Ketua KPK yang menyatakan adanya hukuman mati bagi pelaku korupsi bansos saat pandemi Covid-19.
"Sejak awal, saya tdk percaya pernyataan Ketua KPK ttg hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini," ujar Febri Diansyah.
Tak hanya itu, dirinya juga menegaskan bahwa penanganan kasus bansos tersebut sangat kontroversial.
"Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sgt kontroversial," ujar dia melanjutkan.***