PR DEPOK - Eks Mensos, Juliari P Batubara mendapatkan tuntutan hukuman pidana setelah terbukti melakukan tindak kejahatan korupsi bantuan sosial (bansos) di masa pandemi Covid-19.
Atas tindak korupsi bansos tersebut, Juliari Batubara dijatuhi tuntutan pidana hukuman selama 11 tahun penjara.
Tampaknya, publik tidak terima atas tuntutan 11 tahun penjara buat Juliari Batubara usai terbukti korupsi bansos di masa Covid-19 ini.
Salah satu yang tidak terima atas tuntutan Juliari Batubara itu adalah eks Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, ia menuturkan bahwa masa hukuman penjara 11 tahun yang diberikan ke Juliari Batubara itu sangat mengecewakan.
"Tuntutan KPK pd terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sgt mengecewakan," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @febridiansyah pada Kamis, 29 Juli 2021.
Baca Juga: Lockdown Diperpanjang, Warga Sydney Bakal Terima Bantuan Tunai Senilai Rp8 Juta per Minggu
Febri Diansyah berpendapat, ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Pasalnya, menurut dia, tuntutan tersebut telah gagal menimbang rasa keadilan terhadap publik yang menjadi korban korupsi bansos Covid-19.
"Ada jarak yg cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup. Dan yg paling penting, dlm kondisi pandemi ini, Tuntutan tsb gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19," katanya lagi.
Sejak awal, ditegaskan dia, tidak percaya dengan Ketua KPK yang menyatakan adanya hukuman mati bagi pelaku korupsi bansos saat pandemi Covid-19.
"Sejak awal, saya tdk percaya pernyataan Ketua KPK ttg hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini," ujar Febri Diansyah.
Tak hanya itu, dirinya juga menegaskan bahwa penanganan kasus bansos tersebut sangat kontroversial.
"Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sgt kontroversial," ujar dia melanjutkan.***