“Dan idealnya temuan Ombudsman ditindaklanjuti Dewas KPK, apakah ada pelanggaran etika dalam proses TWK ini,” tutur Mardani.
Ia menyebut langkah ini harus dilakukan walau belum ada laporan yang datang dari masyarakat.
“Inisiatif harus diambil meski belum ada laporan dari masyarakat,” tutur Mardani.
Mardani pun menegaskan bahwa Dewas KPK seharusnya lebih bisa memberikan tanggapan dengan sejumlah bukti yang sudah ada.
“Dengan berbagai bukti yang ada, mestinya Dewas KPK bisa merespons lebih akurat lagi,” ujarnya.
Sebelumnya Ombudsman telah memberikan tindakan korektif kepada Pimpinan KPK dan Sekjen KPK, di antaranya:
1. Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
2. Hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai TMS.