Tanggapi Maladministrasi Soal TWK, Mardani Ali Sera: Dewas KPK Harus Laksanakan Permintaan Ombudsman

- 29 Juli 2021, 15:15 WIB
 Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. /

3. Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Puas dengan Penampilan Hakan Calhanoglu, Simone Inzaghi: Itulah Alasan Inter Milan Mendatangkannya

4. Sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20, maka terhadap 75 pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Ombudsman juga sudah memberikan tindakan korektif kepada Kepala BKN dan memberikan saran perbaikan kepada Presiden RI Jokowi.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x