3. Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Baca Juga: Puas dengan Penampilan Hakan Calhanoglu, Simone Inzaghi: Itulah Alasan Inter Milan Mendatangkannya
4. Sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20, maka terhadap 75 pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Ombudsman juga sudah memberikan tindakan korektif kepada Kepala BKN dan memberikan saran perbaikan kepada Presiden RI Jokowi.***