Sejak Awal Tak Percaya Koruptor Bansos Dihukum Mati, Febri Diansyah: Penanganan Kasus Ini Sangat Kontroversial

- 29 Juli 2021, 15:55 WIB
Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah.
Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah. /Instagram @febridiansyah.id

PR DEPOK – Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku sejak awal tidak percaya dengan pernyataan Ketua KPK soal hukuman mati terhadap pelaku korupsi pandemi Covid-19 seperti bantuan sosial (bansos).

Febri Diansyah juga menilai penanganan KPK terhadap kasus korupsi bansos Covid-19 sangat kontroversial.

Cuitan Febri Diansyah.
Cuitan Febri Diansyah. Twitter @febridiansyah

Sejak awal, saya tidak percaya pernyataan Ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi Covid-19 ini. Selain itu, penanganan kasus bansos ini sangat kontroversial,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @febridiansyah pada Kamis, 29 Juli 2021.

Baca Juga: Bikin e-KTP atau Adminduk Wajib Membawa Kartu Vaksin atau Tidak? Simak Penjelasan Berikut

Menurut Febri Diansyah, kasus korupsi bansos Covid-19 menjadi kontroversi lantaran melibatkan sejumlah politikus partai. Selain itu penyidik kasus ini pun telah disingkirkan dari KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Bagaimana dengan peran sjumlah politikus partai? Dan, bagaimana nasib Penyidik kasus ini yang disingkirkan menggunakan TWK?” ujarnya.

Dia juga mengaku sangat kecewa atas putusan kepada terdakwa korupsi bansos Covid-19, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang hanya dituntut 11 tahun penjara.

Baca Juga: Kata Sudjiwo Tedjo Soal Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara: Meniadakan Potensi Sehat

Cuitan Febri Diansyah.
Cuitan Febri Diansyah. Twitter @febridiansyah

Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi bansos Covid-19 yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan. Ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tuturnya.

Febri Diansyah mengatakan bahwa tuntutan tersebut gagal memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban bansos Covid-19.

Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Akui Ingin Peluk Amanda Manopo dan Menguatkannya, Billy Syahputra Urungkan Niat karena Takut Hal Ini Terjadi

Seperti diketahui, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dijatuhkan karena Juliari Batubara dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tak Selalu Berjalan Mulus, Anrez Adelio Curhat Pernah Hampir Dikeluarkan dari Sekolah karena Sibuk Syuting

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Twitter @febridiansyah ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah