Hukuman Koruptor Terus Dikorting, Ayang: Wahai Maling Duit Rakyat, Silakan Pesta Pora Mumpung KPK Mati Suri

- 29 Juli 2021, 16:54 WIB
Profesor Bidang Kajian Timur Tengah, Ayang Utriza Yakin.
Profesor Bidang Kajian Timur Tengah, Ayang Utriza Yakin. /Instagram @ayang_utriza_yakin

Cuitan Ayang Utriza.
Cuitan Ayang Utriza. Tangkap layar Twitter @ayang_utriza

Pernyataan Ayang Utriza ini merupakan respons terhadap tuntutan hukuman terhadap tersangka korupsi bansos, Juliari Peter Batubara, dan tersangka korupsi benur, Edhy Prabowo, yang terus menerus dipotong.

Baca Juga: Veronica Koman Berencana Laporkan RI ke PBB, Teddy Gusnaidi: kalau Cuma Bunyi Doang, Apa Bedanya Sama Kentut?

Ia menanggapi cuitan Zainal Arifin Mochtar yang menyingung soal 'diskon' besar-besaran terhadap tuntutan hukuman Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo.

"Awalnya tanpa ampun, kemudian korting dikit, eh jadinya diskon besar2an," kata akun @zainalamochtar.

Dalam cuitan tersebut, nampak tangkapan layar artikel yang menyampaikan perkembangan kasus korupsi dua mantan menteri Jokowi itu.

Baca Juga: Sarankan Jokowi Perbaiki Laporan Covid-19 dari Semua Daerah, Mardani: Penanganan Harus Sama dengan Jawa-Bali

Awalnya, KPK membuka kemungkinan bahwa Juliari akan dijatuhi hukuman mati lantaran korupsi di tengah wabah atau bencana.

Namun, seiring berjalannya persidangan, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebutkan bahwa Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo berpotensi untuk tak dihukum mati, melainkan dihukum seumur hidup.

Namun, belum lama ini, tuntutan hukuman untuk korupsi dana bansos yang dilakukan oleh Juliari Peter Batubara kabarnya kembali dikorting, yakni menjadi 11 tahun penjara, dan denda Rp500 juta.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah