Bila KPK Tak Laksanakan Saran Ombudsman, Mardani Ali: Pertunjukan Buruk pada Rakyat Apalagi di Masa Pandemii

- 29 Juli 2021, 20:00 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. /Dok DPR

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kembali memberikan tanggapannya terkait saran dari Ombudsman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani mengungkapkan bila KPK tidak melaksanakan saran yang telah diberikan oleh Ombudsman maka akan menjadi pertunjukan buruk pada rakyat di masa pandemi Covid-19.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera

Jika KPK tidak melaksanakan saran Ombudsman maka ini pertunjukan buruk pada rakyat apalagi di masa pandemi. Keputusan Dewas KPK tidak menganulir tindakan korektif Ombudsman. Tetap Laksanakan,” ujar Mardani dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera.

Baca Juga: Cek Syarat Baru Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, BSU Hanya Akan Cair ke Pekerja di 2 Wilayah Ini

Mardani juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawal proses ini secara langsung karena ini merupakan bagian dari tugas seorang kepala negara.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera

Dan Pak @jokowi perlu mengawal proses ini karena ini bagian dari tugas kepala negara menjaga etika publik ditegakkan di negeri ini,” tuturnya.

Ia juga mengatakan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman sifatnya wajib dikerjakan, terutama untuk lembaga negara dalam hal ini KPK.

Baca Juga: Wacana Isoman Mewah DPR Dinilai Memalukan, Yanuar Prihatin: Sakiti Rakyat, Obat Belum Tentu Jangkau Mereka

Rekomendasi @OmbudsmanRI137 wajib dilaksanakan. Apalagi oleh lembaga negara lainnya seperti @KPK_RI,” tutur Mardani.

Sebelumnya pihak Ombudsman telah memberikan tindakan korektif kepada Pimpinan KPK dan Sekjen KPK, di antaranya:

1. Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.

2. Hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai TMS.

Baca Juga: Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo 2020: Anthony Ginting Lolos ke Perempat Final Usai Kalahkan Kanta Tsuneyama

3. Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

4. Sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20, maka terhadap 75 pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Ombudsman juga sudah memberikan tindakan korektif kepada Kepala BKN yaitu agar menelaah aturan dan menyusun peta jalan atau roadmap berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN.

Pihak Ombudsman juga memberikan saran perbaikan kepada Presiden RI Jokowi di antaranya:

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Pastikan Anda Telah Memenuhi Persyaratan Berikut

1. Mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 (tujuh puluh lima) pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

2. Pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-Ham, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian.

3. Monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN.

Baca Juga: Mengaku Sudah Tak Dendam pada Billy Syahputra, Kriss Hatta: Cuman Sekadar Kesal Aja

4. Memastikan TWK dalam manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.***  

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x