Berikut Cara Akses Cek Mandiri di Aplikasi PeduliLindungi Sebelum Lakukan Perjalanan

- 30 Juli 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. /ANTARA/Arindra Meodia/

Baca Juga: Red Notice Harun Masiku Telah Diterbitkan Interpol, KPK Berharap Bisa Segera Tangkap Tersangka

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Adapun aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:

Pertama untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4

1. Moda transportasi udara

Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Mode transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api antarkota

Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah