Baca Juga: Red Notice Harun Masiku Telah Diterbitkan Interpol, KPK Berharap Bisa Segera Tangkap Tersangka
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Adapun aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:
Pertama untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4
1. Moda transportasi udara
Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Mode transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api antarkota
Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau