PR DEPOK – Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan pemakaian aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan udara.
Sebelum melakukan perjalanan, masyarakat diminta untuk melakukan cek mandiri dengan mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman indonesiabaik, berikut cara mengakses cek mandiri di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Kekesalan Erick Thohir pada Penimbun Obat di Tengah Pandemi Covid-19: Nggak Punya Akhlak
1. Pastikan sudah melakukan vaksin dan tes PCR atau antigen karena keduanya merupakan syarat melakukan perjalanan.
2. Akses lamancekmandiri.pedulilindungi.id
3. Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Sistem nantinya akan memperlihatka data mengenai vaksin dan PCR/antigen
5. Bila terdapat tulisan ‘sudah vaksin’ dan tanggal PCR/antigen sudah sesuai dengan syarat perjalanan, maka penumpang bisa melanjutkan perjalanannya.
Penumpang yang berencana akan bepergian bisa juga melaksanakan pemeriksaan tes swab PCR di laboratorium yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).