PR DEPOK - Komika, Pandji Pragiwaksono, turut mengomentari kabar yang menyebutkan bahwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, akan didampingi oleh 202 advokat dalam proses persidangan atas kasus dugaan terorisme yang menjeratnya.
Pandji Pragiwaksono menyoroti jumlah pengacara yang akan memberikan pendampingan hukum terhadap Munarman dalam persidangan.
Menurut Pandji Pragiwaksono, jumlah 202 pengacara itu masih kurang bagi Munarman.
Baca Juga: Sinopsis Film Bastille Day: Aksi Idris Elba dan Seorang Pencopet Tayang di Bioskop Trans TV
Ia lantas menyarankan agar jumlah pengacara Munarman itu ditambah lagi 10 orang agar jumlahnya menjadi pas.
"Kurang, tambah 10 lagi jadi pas," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @pandji.
Jumlah pengacara Munarman jika ditambah 10 orang lagi, maka akan menjadi 212 pengacara.
Baca Juga: Sempat Terpapar Covid-19, Rafathar Ceritakan Kesehariannya Saat Jalani Isolasi Mandiri
Beragam komentar pun dilontarkan netizen yang membaca cuitan Pandji ini.
Tak sedikit yang lantas mengaitkan angka tersebut dengan peristiwa 212 yang sempat terjadi di Indonesia.
"Apkh bg pandji yg akan menginisiasi 212 kembali," kata akun @met***.
"202+10=reuni," kata @avv***.
"212 dong?berarti 8 juta dong pengacaranya?" ujar @ddi***.
"Spirit 212," ujar @han***.
Sementara itu, sebagian menilai dengan banyaknya pengacara ini, tak menutup kemungkinan akan terjadi pelanggaran prokes lantaran menimbulkan kerumunan di persidangan.
"Mau nikah aja max 30 orang, ini 202 advokat 1 ruangan apa dipecah jadi 7 ruangan nih? Wkwkwkw," kata @upo***.
Baca Juga: Ingin Dapat Bansos? Berikut Cara Mudah Daftar DTKS untuk Dapatkan Bantuan dari Pemerintah
"dituduh pelangharan prokes lagi aja," kata @set***.
Untuk diketahui, sebelumnya Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan akan ada 202 pengacara yang memberikan pendampingan hukum terhadap kliennya tersebut di persidangan.
Menurut Aziz, ratusan pengacara yang bersedia memberikan pembelaan itu merupakan relasi dan rekan Munarman saat ia masih aktif menjadi pengacara.
Munarman sendiri diketahui mengawali karir pengacara ketika ia bergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan hukum Indonesia (YLBHI) pada 1995.
Aziz Yanuar menuturkan, tak heran jika kini banyak pengacara yang siap membela Munarman di persidangan.
Pasalnya, Munarman sudah dianggap sebagai pengacara senior dan memiliki rekam jejak yang tak sebentar di bidang penegakan hukum.***