"Tentunya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional," tutur dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan apa yang akan diambil pemerintah nanti tentu akan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan.
Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Mengamuk, China Kabarnya Mulai Kewalahan
Keselamatan masyarakat Indonesia, dilanjutkan Syafrizal, menjadi suatu hukum tertinggi dalam mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil.
Diketahui bersama, Presiden Jokowi dalam keterangannya beberapa hari lalu menyebutkan PPKM Level 4 ini akan diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan kebijakan PPKM kali ini, Jokowi memutuskan akan melakukan pelonggaran aturan yang juga akan ditetapkan.
Penetapan level pada PPKM ini dilakukan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat serta pembatasan sosial dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.***