MAKI pun lantas memberikan batas waktu kepada Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk memindahkan Pinangki ke Lapas Wanita.
Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan Pinangki masih belum dieksekusi, MAKI siap melaporkan hal itu ke sejumlah pihak terkait.
“Jika minggu depan belum dieksekusi, maka MAKI akan melapor ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI serta Komisi III DPR,” ujar Bonyamin Saiman menambahkan.***